Follow us :
Hubungi Kami

Hak Kewajiban Rumah Sakit William Booth Surabaya

HAK PASIEN

MENURUT UNDANG–UNDANG NO. 44 TAHUN 2009

PERATURAN DAN TATATERTIB

Setiap pasien mempunyai Hak :

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberi persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan;
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku.

KEWAJIBAN PASIEN

MENURUT PERMENKES NO. 69 TAHUN 2014

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggungjawab;
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

 

  1. Pasien rawat inap wajib mengenakan gelang identitas, sesuai dengan ketentuan standar keselamatan pasien yang berlaku.
  2. DILARANG MEROKOK di lingkungan rumah sakit, baik di halaman maupun di dalam ruangan.
    Pelanggaran dalam hal ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah Surabaya No. 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
  3. Menjaga sopan santun, kebersihan dan ketertiban, serta menaati peraturan jam berkunjung:
  • Pagi : Sabtu dan Minggu Jam 10.00—11.30
  • Sore : Senin – Minggu Jam 16.00—17.00
    Di luar jam tersebut pengunjung wajib meminta ijin dan mengenakan identitas tamu.
  1. Tidak diperkenankan membawa:
  • Barang berharga, perhiasan, peralatan kerja, peralatan memasak, dan barang elektronik.
  • Yang tidak berhubungan dengan proses pelayanan kesehatan bagi pasien.
  • Senjata, obat terlarang, narkotika dan minuman keras.
  • Makanan untuk pasien tanpa seijin Dokter yang merawat atau Perawat di ruangan perawatan.
  • Anak–anak maupun bayi ketika berkunjung ke rumah sakit.
  • Barang dagangan yang di jual di rumah sakit.
  • Barang atau fasilitas rumah sakit ke luar lingkungan rumah sakit.
  1. RS William Booth Surabaya tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang—barang milik Pasien ataupun pengunjung.
    Hubungi Satpam untuk menitipkan barang yang perlu diamankan / dititipkan.
  2. Tidak merusak fasilitas yang ada di rumah sakit. Kerusakan karena kelalaian atau disengaja menjadi tanggung jawab pasien atau pengunjung.
  3. Pasien yang ditanggung pihak ketiga wajib melengkapi dokumen bukti jaminan yang diperlukan sesuai syarat dan ketentuan penanggung biaya, selambat lambatnya 1 x 24 jam.
    Melewati batas waktu tersebut, status penjaminan oleh pihak ketiga tidak berlaku.
  4. Pasien atau penanggung jawab pasien harus membayar deposit biaya perawatan setelah pasien masuk rawat inap rumah sakit. Untuk tindakan yang membutuhkan biaya besar harus membayar deposit sekurang—kurangnya 50 % dari prakiraan biaya tindakan yang akan dilakukan.
    Rumah sakit menginformasikan dan meminta persetujuan terkait hal ini kepada penanggung jawab pasien.
  5. Mengunjungi pasien di ruang rawat inap:
  • Dilakukan secara tertib, masuk bergantian, tidak bergerombol, tidak gaduh, dan hargai privasi pasien lain / sekitarnya.
  • Tidak melebihi jam berkunjung yang ditentukan agar pasien itu sendiri dan pasien di sekitarnya dapat beristirahat dan atau mendapat pelayanan perawatan dan pengobatan sesuai jadwal yang seharusnya.
  • Tidak duduk ataupun tidur di tempat tidur pasien itu atau tempat tidur pasien lainnya, atau tempat tidur kosong lainnya.
  • Tidak diperkenankan masuk jika terdapat rambu : “Pasien tidak boleh ditemui” atau “Pasien perlu istirahat”.
  • Gunakan Alat Perlindungan Diri (APD) dan taati ketentuan ataupun rambu yang terpasang di depan pintu ruangan rawat pasien.
  • Lakukan langkah CUCI TANGAN yang benar sebagaimana yang terpampang dalam poster atau baliho di area rumah sakit, sebelum dan sesudah mengunjungi pasien.
  • Tidak dibenarkan menawarkan produk dagangan, menagih hutang–piutang, mewawancarai dan menyidik / menyelidiki (kecuali oleh aparat berwenang atas ijin Direktur RS William Booth Surabaya).
  1. RS William Booth Surabaya dilengkapi sarana pemantau CCTV. Kegiatan melanggar hukum yang terekam dan terdokumentasi dapat dijadikan alat bukti penyelidikan dan atau materi pendukung dalam penanganan proses hukum.
  2. Keluhan dan saran atas pelayanan maupun fasilitas rumah sakit, sampaikan kepada petugas di ruangan perawatan.

No. telp Handling Customer : 0812 3483 334

No. Humas dan Pemasaran : 0811 3456 370