Follow us :
Hubungi Kami

Hak Kewajiban Rumah Sakit William Booth Surabaya

Hak dan Kewajiban Pasien Rumah Sakit William Booth Surabaya

Sebagai bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang bermutu, manusiawi, dan berlandaskan kasih, Rumah Sakit William Booth Surabaya menjunjung tinggi hak-hak pasien serta mendorong setiap pasien untuk melaksanakan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.

Hubungan yang harmonis antara pasien dan tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam mewujudkan pelayanan yang aman, efektif, dan bermartabat.


Hak Pasien

Pasien di Rumah Sakit William Booth Surabaya berhak untuk:

Setiap pasien mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion).

  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.

  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan dan perkiraan biaya pengobatan.

  11. Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.

  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya.

  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.

  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya.

  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kewajiban Pasien

Setiap pasien mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.

  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab.

  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.

  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.

  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.

  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah menerima penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadi untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi instruksi yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.

  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.


Rumah Sakit William Booth Surabaya percaya bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban pasien akan menciptakan lingkungan pelayanan yang penuh kasih, profesional, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan bersama.